Tribrata news.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Belu Komisaris Polisi ( KOMPOL ) OKTOVIANUS WADU ERE SH, Pada hari sabtu 27 agustus 2016 sekitar pukul 15.00 wita mengikuti sekaligus mengawal acara perdamaian adat terkait pertikaian antara kelompok pemuda asrama Polres Belu dan kelompok pemuda asrama kodim 1605 belu yang sempat memanas beberapa waktu lalu.
Acara perdamaian dua kelompok pemuda ini dihadiri oleh Pasimin KAPTEN INF ALIMUDIN, Kasat Binmas Polres Belu AKP I NEGAH SUTAWINAYA. SH, Lurah dari Tenukiik, Lurah Atambua, Kelompok Pemuda dari masing - masing Asrama Kodim maupun Asrama Polres Belu serta anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu.
Kegiatan tersebut ditandai dengan acara adat yaitu darah kambing dimasukan kedalam piring untuk diteteskan ke lidah masing pemuda yang mengambil sumpah dan dilanjutkan dengan acara penandatanganan kesepakatan damai antara kedua kelompok yang bertikai, lalu bersalaman dan dilanjutkan dengan acara makan bersama.
Adapun isi kesepakatan damai tersebut yaitu kedua pihak yang bertikai bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan secara kekeluargaan / adat istiadat yang berlaku, kedua belah pihak bersepakat bahwa terhadap pelaku kasus penganiayaan terhadap korban a.n Gaudensio Mendonsa akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baik pihak pertama maupun pihak kedua bersepakat dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan seperti yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2016, Apabila dikemudian hari setelah kesepakatan ini dibuat ada warga dari pihak I dan Pihak II melakukan tindakan pidana penganiayaan, pengeroyokkan dan atau, pengrusakan, maka kedua belah pihak sepakat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, diharapkan kedua belah pihak membantu pihak Kepolisian dan apabila ada pelakunya yang berada pada pihak I maupun pihak ke II, agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Usai acara damai, Waka Polres Belu menyampaikan kepada para pemuda bahwa dengan adanya acara ini, pertikaian antara pemuda asrama Polres dan pemuda asrama kodim, selesai dan juga menghimbau agar hidup saling kasih mengasihi antar sesama karena kalian semua adalah saudara. Waka polres juga menambahkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban a.n GAUDENSI MENDONCA dan Jeniko De Dius akan tetap diusut, karena hal ini merupakan tindakan kriminal dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.