Sat Reskrim Polres Belu Serahkan Ratusan Dolgen Kayu Jati Kepada Dinas Kehutanan Kab.Belu

Sat Reskrim Polres Belu Serahkan Ratusan Dolgen Kayu Jati Kepada Dinas Kehutanan Kab.Belu
Sebanyak 163 dolgen kayu jati yang diamankan Satuan Reskrim Polres Belu sejak 9 Maret 2016, yang diduga kayu hasil ilegal logging, telah diserahkan kepada Dinas Kehutanan Kab.Belu pada Jumat (11/3/16). Penyerahan ini berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kayu oleh Dinas Kehutanan dan anggota Reskrim, dimana hasil kroscek anggota dilapangan, kayu tersebut benar milik masyarakat. Hal ini di katakan Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Belu Akp Jefry Fanggidae. Penyerahan ratusan kayu dolgen beserta tiga unit truk yang mengangkut kayu, berlangsung didepan kantor Reskrim Polres Belu. " Kayu jatinya dalam bentuk dolgen sebanyak 163, tadi sudah Kita serahkan kepada petugas kehutanan A.n Gaspar Sabang setelah Sebelumnya Kita bersama pihak Kehutanan turun mengecek kebenaran asal usul kayu ini, ternyata kayu tersebut milik warga. Permasalahannya, saat melakukan pengangkutan, yang bersangkutan hanya mengantongi surat desa tanpa dilengkapi  SKAU (surat keterangan asal usul) kayu sehingga anggota Kita amankan, karena saat ini mulai marak penebangan liar di hutan kawasan nasional " terang Kasat Reskrim. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No p.21 / Men LHK-II/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, maka kayu tersebut diserahkan ke Petugas Kehutanan untuk yang bersangkutan (pemilik kayu) mendapat sanksi administrasi. Dengan diserahkannya kayu tersebut maka kasus tersebut dinyatakan selesai oleh Kepolisian Resor Belu. Untuk diketahui, ratusan dolgen kayu jati ini, diamankan oleh Anggota Polres Belu yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Oscar Pinto Ribeiro, saat truk yang mengangkut kayu melintas di daerah Welaus,Kab.Malaka, pada rabu dini hari (9/3/16) sekitar pukul 03.15 wita. Saat dilakukan pemeriksaan, Pemilik kayu tidak mempunyai ijin pengangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga truk beserta kayu diamankan di Satuan Reskrim Polres Belu pada hari itu juga. 20160311014530