Satres Narkoba Polres Belu pada rabu (7/12/16), melaksanakan razia di sejumlah tempat kaitan dengan operasi Penyakit masyarakat (pekat) tahap II yang sementara di galakkan oleh Kepolisian RI.
Operasi pekat ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakkan hukum serta deteksi dini dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, serta gangguan Kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Natal 2016 dan tahun baru 2017.
Adapun lokasi yang menjadi target/sasaran operasi pekat kali ini kata Kasat Narkoba Polres Belu Akp Marthen Pelokila, SH, yakni kios-kios yang disinyalir menjual minuman keras tanpa ijin edar, tempat hiburan malam dan para penjual petasan.
Usaha yang dilakukan anggota Narkoba saat sidak di kios-kios, membuahkan hasil dengan mendapati puluhan liter minuman beralkohol jenis sopi di salah satu kios yang ada di Nufuak, kelurahan Fatukbot, kecamatan Atambua Selatan, Kab.Belu.
“Pemilik kios berinisal MGB dan kita lakukan penyitaan minuman sopi sebanyak 50 liter yang ditampung dalam botol. Penyitaan ini dilakukan karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 tentang kesehatan dan pasal 142 UU RI no.18/2012 tentang pangan serta permendag no.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa ijin"kata Kasat Narkoba yang didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Oscar Pinto Ribeiro.
"Barang-barang haram tersebut sudah Kita amankan di kantor Kita. Selain dari TSK MGB, kita juga amankan 5 liter minuman yang sama dari seorang pemuda berinisial AT” lanjut Kasat Narkoba.
[caption id="attachment_12431" align="alignnone" width="800"]
Sebelum turun Razia, Kasat Narkoba Beri APP kepada anggota[/caption]