Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Warga desa Naekasa yang Terlibat Penganiayaan

Kepolisian SektorTasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Apriance Petu Kolo Nusin (24) terhadap korban Dalmasia Tay Manek (21) yang terjadi pada sabtu, 15 maret 2025.
Penyelesaian masalah yang berlangsung rabu (19/03/2025) sekitar pukul 13.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, AIPTU Jerry Tae, Bhabinkamtibmas Naekasa, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua pihak yang sama-sama berdomisili di dusun Oetfo, desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban.
Pelaku juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membayar denda yang diberikan kepada korban dan keluarga.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPTU Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 15 marer 2025. Dalam pernyataan damai, pelaku bersedia membayar denda yakni biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.2 juta dan 1 ekor kambing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada sabtu 15 maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita di dusun Oetfo, desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Kasus ini terjadi berawal dari salah paham antara korban, Dalmasia Tay Manek dan terlapor, Apriance Petu Kolo dimana terlapor yang keadaan mabuk akibat mengkosumsi minuman keras, memukul korban menggunakan kepalan tangan di bagian wajah korban
"Akibat dari perbuatan pelaku, korban Dalmasia Tay Manek mengalami memar dan bengkak di wajah. Atas kejadian tersebut, korban pada hari itu datang melapor ke Polsek Tasifeto Barat. Usai menerima laporan, anggota kita yakni Bhabinkamtibmas Naekasa mencoba untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak tersebut"ungkap Kapolsek Tasifeto Barat.
"Setelah dilakukan mediasi, korban bersedia memaafkan terlapor sehinnga hari ini rabu, 19 maret 2025 telah dilakukan penyelesaian damai dan korban telah menarik kembali laporannya sehingga kasus tersebut tidak lagi diproses secara hukum"tambah Kapolsek.
yang dilakukan oleh terlapor APRIANCE PETU KOLO NUSIN terhadap korban DALMASIA TAY MANEK dimana saat itu terjadi salah paham antara korban dan terlapor, dimana terlapor juga dalam keadaan Mabuk Miras, kemudian terlapor memukul korban cara terlapor tumbuk di wajah korban sehingga mengakibatkan memar dan bengkak di wajah korban,, kemudian korban pun melapor kasus tsb ke kantor Polsek Tasbar pada hari Sabtu tgl 15 Maret 2025 dan kemudian telah dilakukan mediasi antara kedua pihak sehingga telah ada kesepakatan yakni terlapor meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan terlapor, dan pada hari ini Rabu tanggal 19 Maret 2025, telah dilakukan penyelesaian damai dan korban telah manarik laporannya di kantor Polsek Tasbar sehingga kasus tersebut tidak di proses lanjut lagi.