Menyikapi maraknya ujaran kebencian ( Hate speech) dan Berita bohong ( Hoax) di media sosial akhir – akhir ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019, maka Kepolisian Resor Belu
mengeluarkan Maklumat yang ditujukan untuk masyarakat pengguna media sosial.
Dalam isi maklumat tersebut, Kepala Kepolisian Resor Belu (Kapolres Belu), AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si selaku pucuk pimpinan di Polres Belu, mengimbau Masyarakat untuk cerdas dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan berita bohong/hoax, yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Masyarakat dalam bermedia sosial, harus memahami ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik yang telah di rubah dan di tambah sebagaimana Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Undang – Undang tersebut, akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku;
Berikut kutipan lengkap Maklumat Kapolres Belu, Nomor : Mak / 01 / I / OPS.1.1.1. / 2019 tanggal 7 April 2019, tentang larangan ujaran kebencian dan berita Hoax, guna terlaksananya pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk di wilayah kabupaten Belu dan kabupaten Malaka.
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya ujaran kebencian ( Hate speech) dan Berita bohong ( Hoax) di media sosial akhir – akhir ini menjelang pelaksanaan PEMILU 2019, maka Kepolisian Resor Belu mengeluarkan Maklumat kepada Masyarakat pengguna media sosial untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Agar Masyarakat bijak menggunakan media sosial dan jangan melakukan ujaran kebencian ( Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi kekerasan, penghilangan nyawa,dan atau konflik sosial;
2. Agar Masyarakat cerdas dalam bermedia sosial, cek informasi yang di terima, jangan menyebarkan berita Hoax, yaitu informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya;
3. Agar Masyarakat dalam bermedia sosial memahami ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik yang telah di rubah dan di tambah sebagaimana Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Undang – Undang tersebut akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku;
4. Jika diketahui / ditemukan perorangan atau kelompok melakukan hate speech dan atau menyebarkan berita Hoax, laporkan ke Kepolisian terdekat dan jangan melakukan persekusi.
Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan, ketertiban dan terciptanya PEMILU 2019 Aman, Damai dan Sejuk di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.