Illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku.
Kegiatan illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia seperti penangkapan ikan tanpa izin,penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang dan juga penangkapan ikan dengan jenis (species) yang tidak sesuai dengan izin / yang merupakan yang dilindungi.
Kaitan dengan hal tersebut, Kasat Pol Air Polres Belu Akp Yunus Musa Henuk dan anggota, sabtu (10/12/16) melaksanakan giat patroli perairan yang dimulai pada pukul 08.30 wita hingga pukul 14.00.
Menggunakan 2 unit kapal patroli yaitu kapal 210 pulau komodo dan kapal Gurita 01 milik Sat Pol Air Polres Belu, Kasat bersama anggota menyisir dari pelabuhan atapupu, perairan perbatasan RI-RDTL hingga ke teluk gurita .
Saat berada di tengah laut, anggota Sat Pol Air berpapasan dengan salah satu perahu nelayan yang sedang mencari ikan dan terdapat sejumlah anak-anak berada di dalam perahu.
Kapal patroli pun langsung mendekati perahu tersebut dan mengambil posisi sangat rapat dengan perahu nelayan. Setelah cukup rapat, Kasat Pol Air langsung turun dari Kapal patroli dan masuk ke dalam perahu.
“tadi Kita lakukan pengecekan isi perahu milik salah satu nelayan, siapa tahu ada bawa alat peledak yang biasa diapakai untuk menangkap ikan tapi setelah diperiksa tidak ada. Kita himbau mereka nelayan untuk menangkap ikan secara wajar agar tidak merusak ekosistem laut” kata Kasat Pol Air.
"Kita juga berikan teguran kepada orangtua agar lain kali tidak mengajak anak-anaknya melaut. Nanti terjadi apa-apa ditengah laut, mereka sulit untuk menolong dirinya sendiri dibandingkan orang dewasa yang sudah besar dan lebih banyak pengalalaman soal melaut" lanjut Kasat Pol Air.
Pada saat yang sama, Kasat Pol Air meminta kerjasama dari para nelayan bilamana melihat perahu atau kapal yang mencurigakan, segera informasikan ke aparat Kepolisian karena tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang melakukan upaya selundup ke Timor Leste ataupun aktivitas lainnya yang melanggar aturan hukum.