Aparat Polsek Lasiolat, dibawah pimpinan Kapolsek Lasiolat Ipda Egidius Taek, pada senin (18/4/16),
melaksanakan penyuluhan anti narkoba dan miras oplosan serta sosialisasi penerimaan calon Akademi Kepolisian,Brigadir dan Tamtama Polri Tahun 2016, kepada pegawai Kecamatan Lasiolat dan keluarga korban miras oplosan Almarhum Benediktus Suri, warga kampung lianain desa lakanmau,kec.lasiolat, yang meninggal pada minggu (17/4/16), di RSUD Atambua setelah melalui perawatan selama beberapa hari.
Kapolsek dan anggota mengawali kampanye narkoba, miras dan sosialisasi penerimaan Polri di kantor Kec.Lasiolat, kemudian berlanjut di rumah duka korban miras oplosan. Dalam arahannya didua tempat ini, Kapolsek mengatakan bahwa ancaman narkoba sekarang ini cukup serius di hampir seluruh wilayah Indonesia, karena banyak masyarakat yang terjerumus, tidak tahu besarnya pengaruh negatif yang timbul bagi pemakai dan sekali terjerumus maka seseorang akan hilang kesadaran bahkan meninggal dunia. Tidak hanya narkoba, minuman keras juga membawa dampak yang buruk bagi yang mengkosumsinya. Taktala seseorang itu mabuk dan pikiran setengah sadar, bisa saja terjadi tindakan kriminal seperti membunuh bahkan memperkosa, mengalami kecelakaan dalam berkendara serta meninggal dunia akibat over dosis/keracunan.
Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, untuk membawa diri ke arah yang positif agar kelak dapat membahagiakan dirinya sendiri, orangtua dan keluarganya. Pada kesempatan ini juga, Kapolsek Mengajak kepada Masyarakat agar dapat bekerja sama dgn Kepolisian. Bila mana mengetahui adanya peredaran narkoba, pengguna Narkoba & Tempat Pembuatan Sopi di Wilayah Hukum Polsek Lasiolat, untuk segera menyampaikan kepada aparat Kepolisian, sebagai sinergitas Polri & Masyarakat dalam memberantas narkoba dan miras secara bersama – sama.
Dalam kegiatan didua tempat ini, Kapolsek memasang spanduk anti narkoba di kantor kecamatan dan memberikan dukungan moril kepada keluarga korban miras oplosan, untuk tabah menjalani cobaan ini serta menghimbau warga didesa tersebut, untuk tidak lagi mengkosumsi miras terutama miras oplosan.