Cegah Penularan Covid-19, Bhabinkamtibmas Tulamalae Minta Warga RT.10 Taati Protokol Kesehatan
Ditengah kontestasi Pilkada serentak tahun 2020, Kepolisian Resor Belu dan jajaran terus menyuarakan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan 2020.
Keseriusan Polri untuk mencegah penularan virus corona, kembali ditunjukkan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIPKA Handryan Nait dengan memberikan imbauan kepada warga di Rt.10,Kelurahan Tulamalae, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, senin (03/02/2020
Bertandang dari rumah ke rumah sekitar pukul 11.00 WITA, Bhabinkmatibmas Tulamalae di sela sambang dialogisnya, mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker setiap keluar rumah dan menerapkan social/physical distancing (menjaga jarak) dengan tidak beraktivitas diluar rumah atau berada di pusat-pusat keramaian.
Masih dalam imbauannya, anggota kepolisian mengimbau masyarakat untuk mencegah penularan Virus Corona dengan selalu menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan setiap selesai beraktivitas serta menjaga kesehatan dengan berolahraga dan menjauhi kerumunan.
Kepada Humas, Bhabin Tulamalae, BRIPKA Handryan mengatakan, Imbauan tersebut dilaksanakan pihaknya guna mendorong masyarakat untuk lebih waspada dengan ancaman virus corona yang terbukti telah menelan banyak korban jiwa di berbagai belahan dunia.
"Berangkat dari maklumat tersebut, masyarakat Kita ingatkan agar di masa Pilkada ini, wajib menerapkan protokol kesehatan. Caranyapun tidak susah asal masyarakat jadikan itu sebagai kebiasaan. Cukup pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan cuci tangan setiap selesai beraktivitas"kata Bhabin.
"Dan ini (maklumat) bukan saja berlaku pada masyarakat tapi juga penyelenggara pemilu, peserta pemilihan dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan, yang tujuan utamanya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020" pungkas Bhabin.