Covid-19 Belum Usai, Samapta Polres Belu Pesan Masyarakat Disiplin Jalani Kebiasaan Baru
Penerapan adaptasi kebiasaan baru oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19, direspon dengan baik oleh Polres Belu dan Polsek jajaran yang aktif menyampaikan imbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat.
Salah satunya kembali datang dari anggota Samapta, yang turun memberikan imbauan kepada masyarakat binaannya di seputaran kota Atambua, selasa (28/7/2020).
Dalam patroli dialogisnya siang kemarin pukul 13.00 WITA, anggota kepolisian mengimbau masyarakat yang ditemuinya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dengan selalu mengenakan masker dan tetap menjaga jarak dengan orang lain.
Masih dalam mbauannya, anggota kepolisian mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan sekitar lingkungan masing masing, mengkosumsi makanan yang sehat untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga ringan.
"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan meskipun Belu dinyatakan zona hijau karena penyakit covid-19 ini bisa datang kapan saja karena Kita tidak tahu orang yang dari zona merah datang kesini, diam-diam dia menularkan penyakit tersebut untuk yang lain "kata Kasat Samapta, IPTU I Ketut Setiasa, SH.
"Dan ni (imbauan) terus Kita gaungkan supaya masyarakat disiplin menjalani kebiasaan baru dengan tetap pakai masker dan jaga jarak. Kalau patuh maka Covid-19 nya jauh, masyarakat tetap sehat serta pemulihan ekonomi berjalan baik,”pungkas Kasat.
Selain imbauan tentang covid-19, anggota kepolisian juga memimta masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.
“Kita tidak bosan-bosannya ajak masyarakat supaya bantu Polisi ciptakan kamtibmas, yah dengan cara tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mabuk-mabukkan dan membuat keonarani”kata Kasat.
“Saya juga ingatkan, kalau ada kejadian atau tindak pidana, tolong segera lapor ke Kita biar dengan cepat Kita tindak lanjuti sehingga sebuah kejadian tidak menjadi panjang dan besar”tutup Kasat.