Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polres Belu Terapkan Fast Service SKCK 15 Menit Jadi

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polres Belu Terapkan Fast Service SKCK 15 Menit Jadi
Guna memberikan pelayanan super cepat (Fast Service) dalam pengurusan SKCK bagi masyarakat Kab.Belu & Malaka, Satuan Intelkam Polres Belu Polda NTT menerapkan satu terobosan kreatif yakni pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hanya dalam waktu 15 menit. Langkah ini diambil oleh Satuan Intelkam Polres Belu menimbang semakin meningkatnya Animo masyarakat dalam pengurusan SKCK, yang merupakan salah satu persyaratan mutlak yang telah ditetapkan untuk melamar pekerjaan, menikah, melanjutkan sekolah, pencalonan Pejabat Publik ataupun pembuatan Pasport atau Visa. Hal ini disampaikan Kasat Intelkam Polres Belu IPTU ALBERTHO HERU PONATO, SIK , diruang kerjanya, Sabtu (05/03/16). Lebih lanjut Kasat Intelkam mengatakan bahwa selain super cepat, Satuan Intelkam Polres Belu juga akan memberikan pelayanan SKCK dan ijin keramaian di tingkat Polsek. ” Terobosan ini Kita lakukan karena selain mendukung Program Quick Wins Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dari waktu ke waktu, Kita juga harus mempertimbangkan sisi manfaatnya untuk masyarakat karena kepuasan masyarakat adalah kebanggaan Kami. Kasihan masyarakat harus jauh-jauh datang dari pelosok desa hanya untuk urus ijin keramaian atau SKCK melamar pekerjaaan di desa tempat tinggalnya. ” terang Kasat Intelkam. ” Jadi disini SKCK cepat tersebut dimaksud untuk masyarakat yang datang sudah memiliki rumus sidik jari,melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, dan mengisi daftar / Kartu Tik yang disediakan oleh Kami, maka proses penerbitan SKCK paling lama hanya 15 menit saja. Kedepannya, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang dari desa ke kota karena Kita akan memberikan pelayanan SKCK di semua Polsek yang ada di Kab.Belu & Malaka” lanjut Kasat Intelkam Lebih lanjut,mantan Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat ini menerangkan bahwa klasifikasi penerbitan SKCK di tingkat Polres dan Polsek sedikit berbeda, baik secara administratif maupun dalam peruntukannya SKCK tersebut. ” Penerbitan SKCK untuk tingkat Polres secara administratif dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan ditanda tangani oleh Kasat Intelkam atau Waka Polres Belu a.n Kapolres Belu sedangkan pencalonan Legislatif/Pimpinan Daerah ditanda tangani langsung oleh Kapolres. Sementara di tingkat Polsek, secara administratif dilaksanakan oleh Unit Intelkam Polsek yang ditanda tangani oleh Kapolsek. Peruntukkannya pun tidak seperti Kita mengurus di Polres. Di tingkat Polsek hanya melayani keperluan tertentu di lingkup Polsek seperti calon pegawai pada lembaga/perusahaan/badan/ swasta terus calon kepala desa/sekdes, pindah alamat dan melanjutkan sekolah ”tutup Kasat Intelkam, usai memasang Banner di ruang pelayanan SKCK bertuliskan "Fast Service,15 menit SKCK Jadi" . IMG-20160305-WA0036_2