Telusuri Vaksin Palsu, Sat Narkoba Polres Belu & Petugas Pos POM, Geledah Sejumlah Apotik Di Atambua

Telusuri Vaksin Palsu, Sat Narkoba Polres Belu & Petugas Pos POM, Geledah Sejumlah Apotik Di Atambua
Pihak Satuan Narkoba Polres Belu melakukan penyelidikan terhadap peredaran Vaksin palsu yang beberapa hari terakhir sibuk menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Bersama Pos POM Atambua, beberapa Apotik serta distributor obat-obatan yang berada di kota Atambua, telah dilakukan pemantauan dan penggeledahan sejumlah vaksin yang dijual. Selain sasaran Vaksin palsu, obat-obatan yang sudah kadaluarsa, kosmetik, obat palsu dan obat keras yang tidak ada ijin, menjadi sasaran anggota Sat Narkoba & Pos POM Atambua. Dalam razia yang digelar kamis (15/9/16), Satuan Narkoba Polres Belu dan Pos POM Atambua menyita sejumlah obat-obatan dan kosmetik yang sudah kadalurasa (expired). Hasil dari penyitaan ini, langsung di lenyapkan dengan cara di bakar. Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Belu AKP Marthen Pelokila, SH mengatakan fokus kegiatan mereka ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus menghimbau para pelaku ekonomi untuk lebih bijak dalam menyediakan obat-obatan untuk konsumen. “Razia gabungan ini kita gelar di apotik dan toko obat. Di sejumlah toko obat, Beberapa obat-obatan dan kosmetik yang kita temukan sudah kadarluasa dan kemasannya rusak, kita sita karena berbahaya apabila masih dipajangkan dengan obat yang belum expired,begitu juga kosmetik yang expired kita lakukan penyitaan. Untuk Vaksin sendiri, telah di ambil sample untuk diuji oleh Pos POM terkait keasliannya” kata Kasat Narkoba. “para pelaku ekonomi Kita himbau untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa dari pangan2 yang dijual sehingga para konsumen jangan dirugikan baik secara materi maupun kesehatan. Dengan demikian para pelaku ekonomi menjadi mengerti akan perlindungan konsumen sesuai dengan undang undang no 8/1999 /tentang perlindungan konsumen” lanjut Kasat Narkoba Polres Belu. Razia ini lanjut Kasat Narkoba, sejalan dengan program 100 hari Kapolri, guna menciptakan kota Atambua bersih dari praktek penjualan barang-barang yang kadaluarsa/expired. adfa-copy trtrrt-copy dfagfdgdfg-copy asdsad-copy yu-copy