Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Satu Ton BBM Subsidi

Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Satu Ton BBM Subsidi
Kepolisian Resor Belu melalui Satuan Reskrim, selasa (8/10/19) kemarin pukul 15.00 wita, berhasil mengamankan ribuan liter Bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga hendak diselundupkan ke RDTL (Timor Leste). Barang bukti minyak tanah sebanyak 1 ton lebih yang diangkut menggunakan 1 unit mikrolet dengan no.pol:DH 1849 EA, diamankan oleh dua anggota Reskrim, tepatnya di samping mesjid pasar baru, kelurahan Beirafu, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu. Selain mengamankan minyak tanah dan 1 unit mikrolet warna biru bernama romel, anggota kepolisian juga membekuk sopir mikrolet, YWK (21) warga desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si melalui Kasat Reskrim,  AKP Sepuh Ade I.Siregar, SH, S.I.K.,M.H saat menggelar press release bersama awak media di aula lantai 1 Polres Belu, kamis (10/10/19). Kepada awak media yang hadir, Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya praktek-praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Minyak tanah di wilayah hukum Polres Belu. Berangkat dari informasi tersebut, anggota kepolisian kemudian menggiatkan upaya patroli dan penyelidikan terhadap penggunaan minyak tanah. “Sebelumnya Kita dalami informasi tentang praktek penyalahgunaan BBM yang kerap dilakukan oleh masyarakat. Dan puncaknya selasa kemarin, pas anggota sedang melakukan patroli, menemukan sopir berinisial YWK, sedang mengangkut jirigen berisi minyak tanah ke dalam mikrolet"kata Kasat Reskrim. "Saat Kita geledah kendaraan tersebut, anggota menemukan ada 60 jerigen yang isinya adalah BBM jenis minyak tanah yang Kita totalkan sebanyak 1,2 ton atau 1.200 liter” lanjut Kasat Reskrim. Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Reskrim, YWK mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk mengangkut minyak tanah yang ia beli dari sejumlah pembeli di Atambua. Atas perbuatannya,YWK diancam dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas junto pasal 5 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Hasil pemeriksaan di TKP, si YWK tidak menunjukkan surat ijin pengangkutan. Saat itu juga, anggota Kita mengamankan YWK dan mobil, serta puluhan jerigen berisi minyak tanah"terang Kasat Reskrim. "Sementara otak dari pelaku pengangkutan minyak tanah ini sudah Kita kantongi dari YWK dan sudah Kita lakukan penyelidikan. Mudah-mudahan segera Kita amankan dan akan Kita proses sesuai hukum yang berlaku supaya timbul efek jera bagi pelaku yang lain"pungkas Kasat Reskrim. Dengan kegiatan tersebut kata Kasat Reskrim, setidaknya dapat meminimalisir praktek mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Belu termasuk aktivitas penyelundupan terutama BBM subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat. “BBM subsidi seharusnya dinikmati masyarakat, tapi oleh oknum-oknum tertentu disalahgunakan untuk kepentingannya dengan melakukan kejahatan lintas negara"kata Kasat Reskrim. "Oleh karenanya, upaya penindakan akan terus kita lakukan, terutama upaya penyelundupan terlebih pada barang yang sifatnya subsidi pemerintah. Kalau ada informasi yang kami peroleh, kami akan lakukan tindakan tegas,”tegas Kasat Reskrim. Kegiatan press release yang dilaksanakan pukul 10.00 WITA, dihadiri Kanit Tipidter Sat Reskrim, IPDA Rio Sukmayoni, S.Tr.K, Kasi Propam, IPDA Jenedi Lian, Paur Subbag Humas, AIPDA Sukirman, anggota Reskrim dan Humas serta insan pers, baik media cetak, online maupun elektronik.