Jalankan tugas, Anggota Buser Polres Belu diserang sekelompok pemuda Weatuan

Jalankan tugas, Anggota Buser Polres Belu diserang sekelompok pemuda Weatuan
Anggota Buser Sat Reskrim Polres Belu, kamis malam (28/1/16) sekitar pukul 21.00 wita, dikepung dan diserang sekelompok pemuda di weatuan saat menjalankan tugas, yang menyebabkan kaca Mobil Pick up Carry yang dikendarai pecah dan 2 anggota buser luka-luka. Peristiwa ini bermula, saat anggota Buser menerima laporan dari salah satu warga Weatuan bernama MT, yang melaporkan bahwa dirinya dan keluarganya merasa terancam oleh sekelompok warga weatuan, yang menuding dirinya sebagai informan atas tertangkapnya pelaku penikaman berinisial HHR dengan korban an. Agusdacrus  yang terjadi pada tanggal 26/1/16 di pasar baru Atambua. Tertangkapnya Pelaku penikaman berinisial HHR pada tanggal 28/1/16 pukul 01.00 wita oleh anggota Buser, menjadi pemicu sekelompok warga weatuan , yang menurut MT akan menyerang dirinya dan keluarga sehingga MT melaporkan hal tersebut kepada aparat Buser yang kamis malam sekitar pukul  20.30 wita, langsung bergerak menuju rumah MT. Saat bergerak menuju rumah MT sekaligus melaksanakan patroli tepatnya di daerah Weatuan, Kelurahan Manuaman, Kec.Atambua Selatan, anggota Buser dibawah pimpinan Bripka Y. Dedi U. Warata, mendapatkan serangan berupa batu dari sekelompok warga. Saat itu juga, Anggota memberhentikan mobil kemudian turun dari atas mobil namun kelompok pemuda tersebut tetap melakukan pelemparan sehingga mengenai dahi salah satu Anggota an. Briptu Nando Bere Laka sehingga mengalami luka bengkak didahi kiri. Anggota Buser langsung melakukan tembakan peringatan ke atas namun tidak dihiraukan dan masih dibalas dengan lemparan batu serta ledakan dari kembang api. Disamping melakukan pelemparan terhadap Anggota Buser, kelompok pemuda tersebut juga melakukan pengrusakan rumah milik Rosina Lawa, ibu dari MT. Karena situasi terkepung dan aksi lemparan batu masih dilakukan para pelaku, anggota Buser meminta bantuan ke Kasat Reskrim Akp Jefry Fanggidae. Kasat Reskrim bersama 9 personil turun ke tkp memberikan bantuan namun serangan terhadap petugas tidak berhenti walaupun beberapa kali aparat mengeluarkan tembakan peringatan sehingga Kasat Reskrim dan anggota yang berada di tkp kembali meminta tambahan personil. Sekitar pukul 21.30 wita, sebanyak 45 personil siaga Polres Belu bersenjata lengkap, dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Belu, AKP APOLINARIO DA SILVA,SH tiba di TKP namun aksi lemparan batu tidak serta merta berhenti. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya situasi bisa dikendalikan dan Polisi berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang pemuda dan 8 orang warga masyarakat  (laki 3, perempuan 2 dan anak anak 3 orang) yang meminta perlindungan, berhasil diamankan dan saat ini masih menginap di Polres Belu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun akibat dari aksi brutal sekelompok pemuda, menyebabkan Kendaraan roda empat merk Daihatsu Carry warna Hitam No.Pol DH 8658 AC yang dikendarai anggota Buser mengalami pecah pada kaca depan, 2 anggota Polisi yakni Briptu Antonius H.Nonis mengalami luka robek dilengan bagian kiri dan Briptu Nando Bere Laka mengalami luka bengkak didahi kiri.  Seorang pemuda Weatuan bernama Adrianus Soares,saat peristiwa pelemparan juga mengalami luka di paha kiri dan betis  kiri dan saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Atambua. Selain itu, rumah milik Rosina Lawa, ibu dari MT mengalami kerusakan pada meteran listrik, jendela terlepas dan dinding rumah lubang. Pasca kejadian, Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH yang menerima laporan dari anggota, menuju RSUD Atambua untuk melihat kondisi korban penyerangan sekelompok pemuda weatuan. Kapolres Belu saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Polres Belu akan bergerak cepat menyelidiki para pelaku yang lain, dan akan bertemu dengan tokoh pemuda,tokoh masyarakat weatuan untuk mengklarifikasi peristiwa yang diduga merupakan rentetan dari kasus penikaman. Untuk kasus penikaman tanggal 26/1/16 dan penyerangan serta pengrusakkan rumah warga kamis (28/1/17) semalam, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 20160128171811 20160128182121