Dalam Sehari, Polsek Sasitamean Turun ke Tiga Desa Kawal Penyaluran Rastra Tahap I

Dalam Sehari, Polsek Sasitamean Turun ke Tiga Desa Kawal Penyaluran Rastra Tahap I
Sejak dilaunching pemerintah Kabupaten Malaka, selasa (19/2/19) bulan lalu, penyaluran beras sejahtera (rastra) tahap I tahun anggaran 2019 di seluruh kecamatan di kabupaten Malaka, mendapat pengawasan langsung dari aparat Polsek jajaran Polres Belu. Sejak hari pertama penyaluran, aparat Polsek di wilayah Malaka yang bersama-sama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa, kompak memantau penyaluran rastra untuk keluarga penerima manfaat (KPM), agar tepat sasaran dan jauh dari kata penyimpangan. Teranyar, aparat Polsek Sasitamean pada kamis (14/3/19) kemarin, melaksanakan pengamanan penyaluran rastra di tiga desa di kecamatan Malaka Sasitamean. Kapolsek Sasitamean IPDA Korneli Yanto Panto saat dihubungi Humas mengungkapkan, pengamanan penyaluran bantuan sosial rastra di wilayah hukumnya, dilaksanakan sehari penuh untuk tiga desa antara lain desa Asmanulea, Umatnana dan desa Naisau. "Pengamanan Kita libatkan anggota Bhabinkamtibmas yang sehari-harinya bertugas di 3 desa tersebut. Tadi ada yang penyalurannya mulai jam 10 pagi, dan 2 desa lainnya mulai (penyaluran) jam 1 siang sampai sore. Semuanya (penyaluran) berpusat di kantor desa "kata Kapolsek. "Untuk desa Asmanulea diberikan kepada 43 KPM dengan total rastra yang disiapkan sebanyak 860 kg. Sementara di Umutnana, disalurkan untuk 55 KPM dengan total rastra 1.100 kg. Sedangkan desa Naisau, disalurkan untuk 49 KPM dengan total rastra 980 kg"terang Kapolsek. Dari pantauan anggota dilapangan, masing-masing KPM mendapatkan jatah 20 kg untuk dua bulan. Selain kepolisian, penyaluran rastra tahap I ini juga mendapat pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). “Ini sudah perintah dari bapak Kapolres, dimana menindak lanjuti MOU Kapolri bersama Kemensos dalam rangka mengawasi aliran Bansos dari pusat ke daerah. Dari MOU tersebut kemudian Polri membentuk Satgas Bansos yang tugasnya memantau, mengawasi dan menegakkan hukum bila ada indikasi adanya penyimpangan”ungkap Kapolsek. "Pengawasan ini tidak hanya Rastra tapi berlaku kepada seluruh bantuan sosial masyarakat, mulai dari program keluarga harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)"tutup Kapolsek.