Bhabinkamtibmas Beirafu Polres Belu Ingatkan Pemilik Kos, Warga Baru Wajib Lapor RT

Bhabinkamtibmas Beirafu Polres Belu Ingatkan Pemilik Kos, Warga Baru Wajib Lapor RT
Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Bhabinkamtibmas Polres Belu BRIGPOL Linus Un Aryandi mengingatkan pemilik kos-kosan agar setiap penghuni baru, wajib didata dan dilaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Hal ini disampaikan Bhabin kepada Ibu Longginus Leki, salah satu pemilik kos-kosan yang ditemuinya saat melakukan kegiatan sambangnya di wilayah RT.16/RW 06, Kel.Beirafu, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, senin (17/7/17). Kata Bhabin, selain untuk mengetahui adanya warga baru, laporan tersebut akan mempermudah pengawasan oleh ketua RT setempat maupun dengan pihak keamanan. "Kesadaran warga dalam melaporkan kedatangan maupun berpergian orang masih kurang. Hal ini kalau dibiarkan akan fatal karena saat ini banyak para pelaku kejahatan yang dari luar sana datang dan pastinya mencari tempat tinggal sementara,salah satunya yah memilih kos-kosan"kata Bhabin. "Kalau sudah dari RT tentunya teruskan ke Lurah dan juga Kami selaku pihak keamanan. Kalau ada datanya, lebih mudah Kita lakukan pengawasan dan Saya juga minta Ibu kos supaya teliti dulu warga yang mau ngekos, jangan asal terima-terima saja"lanjut Bhabin. Penulis: Eja Manto Publish: Eja Manto