Bersama KBO Sat Binmas Polres Belu, Bhabinkamtibmas Manuaman Mediasi Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

Bersama KBO Sat Binmas Polres Belu, Bhabinkamtibmas Manuaman Mediasi Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan
Di dalam hubungan keluarga pasti pernah mengalami konflik atau permasalahan. Sekalipun keluarga tersebut terlihat baik bukan berarti di antara mereka tidak pernah terjadi konflik. Seperti pagi tadi terjadi di kelurahan Manuaman, kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu, senin (12/11/19). Antonius Bieko (56), warga Weatuan, kelurahan Manuaman, bertengkar dengan Getrudis Mau (32), yang secara diam-diam mengambil rak jualan miliknya di kediamannya pagi tadi. Pertengkaran keduanya sampai di telinga Bhabinkamtibmas Manuaman Polres Belu, BRIPKA Gabriel Markus, yang sesaat setelah kejadian langsung menjemput keduanya dan kemudian dibawa ke kantor Polres Belu, untuk dilakukan mediasi. Mediasi kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut, dilakukan di ruang Sat Binmas Polres Belu yang turut dihadiri Kaur Bin Ops Sat Binmas, AIPTU Gaspar Manit. Dalam penyelesaian kasus siang tadi, ibu Getrudis Mau, warga Tini, kelurahan Manuaman, mengaku dirinya terpaksa mengambil rak jualan milik Antonius Bieko, lantaran yang bersangkutan tidak memulangkan uang cicilan pembelian tanah yang diberikan beberapa waktu lalu kepada Antonius Bieko. Menurut Getrudis Mau, dirinya pernah menyerahkan uang sebanyak Rp.1 juta kepada Antonius Bieko atas cicilan pembelian sebidang tanah milik Antonius Bieko. Namun dalam perjalanan, Getrudis Mau mengurungkan niatnya membeli tanah tersebut sehingga dirinya meminta Antonius Bieko untuk memulangkan uang yang pernah diserahkan sebelumnya. "Setelah batal, ibu Getrudis minta kembali uangnya namun om Anton minta waktu karena uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari"kata BRIPKA Mark. "Karena waktu pengembalian terlalu lama, ibu Getrudis langsung memutuskan untuk mengambil rak jualan milik om Anton. Dari situ, keduanya terlibat cek cok sehingga Saya memutuskan untuk melakukan mediasi agar tidak larut masalahnya"lanjut Bhabin. Setelah dimediasi oleh KBO Binmas dan Bhabin, Anton dan juga Getrudis sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. "Keduanya sudah berdamai. Selepas ini, ibu Getrudis berjanji langsung memulangkan rak jualannya om Anton yang diambil pagi tadi"kata Bhabin. "Untuk masalah pengembalian uang, om Anton berjanji akan menyicil mulai bulan ini sampai genap Rp.1 juta dengan tidak ada paksaan dalam artian tidak dipatok jumlahnya setiap kali menyicil"pungkas Bhabin. Pada kesempatan tersebut pula, KBO Binmas AIPTU Gaspar dan BRIPKA Mark, mengimbau kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. “Meskipun statusnya keluarga, tetap Kita buat surat pernyataan supaya lain kali mau berbuat  pastinya ditimbang-timbang lagi"kata Bhabin. "Saya dan pak KBO Binmas juga pesan, dalam sebuah keluarga kalau ada masalah selesaikan dengan tenang biar tidak timbul konflik karena kalau sampai muncul pihak ketiga, bisa-bisa menjadi panjang masalahnya dan berujung keretakan dalam hubungan berkeluarga"tutup Bhabin.