Aparat Polsek Kakuluk Mesak dan Bhabinkamtibmas Amankan Eksekusi Dua Bidang Tanah di Weraihenek, Desa Kabuna

Aparat Polsek Kakuluk Mesak dan Bhabinkamtibmas Amankan Eksekusi Dua Bidang Tanah di Weraihenek, Desa Kabuna
[caption id="attachment_16011" align="alignleft" width="911"] Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada penggugat dan tergugat[/caption] Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Anggota Polsek Kakuluk Mesak dan Bhabinkamtibmas, pada selasa (30/5/17) pagi, melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap dua bidang tanah sengketa, yang berada di Dusun Weraihenek, Desa Kabuna, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu. Eksekusi dua bidang tanah tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas IB Atambua berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 16/Pen.Eks/Pdt.G/2012/PN.ATB tanggal 22 Mei 2017, dalam perkara antara Leonila Bui Bere selaku Penggugat/pemohon eksekusi melawan Siprianus Batu Mali sebagai Para Tergugat. Tanah sengketa ini memiliki luas 4.500 m2 dan ±6.000 m2. Adapun sejumlah pohon/tanaman yang turut di eksekusi diatas dua tanah sengketa tersebut antara lain pohon mangga, pohon jambu mente, pisang, mahoni dan juga kemiri dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 150 pohon. Sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Atambua Sega Hendrikus, SH selaku juru sita. Rapat dihadiri kepala desa Kabuna serta beberapa tamu yang berkepentingan. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Atambua, menggunakan 1 unit Eksavator dan 2 unit sensor. Selama proses eksekusi pengosongan tanah berlangsung, pihak tergugat (Siprianus Batu Mali) tidak melakukan perlawanan yang berarti hingga sejumlah pohon rata dengan tanah. Pelaksanaan eksekusi yang turut di jaga anggota Intelkam dan unit Buser Sat Reskrim Polres Belu, berakhir sekitar pukul 17.00 wita dalam keadaan aman dan lancar. Di akhir kegiatan, Bhabinkamtibmas desa Kabuna Bripka Abraham Duka, menghimbau pada kedua belah pihak terutama pihak penggugat yang memenangkan perkara tersebut agar sekembali dari lokasi tidak boleh menunjukkan sikap tinggi hati pada pihak yang kalah supaya tidak terjadi masalah baru yang berakibat dengan tindak pidana. Penulis: Eja Manto Publish: Eja Manto