2 Orang Bandar "BG" Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Belu Saat Menggelar Judi Di Daerah Kimbana

2 Orang Bandar
Menindak lanjuti program 100 hari Kapolri salah satunya adalah memberantas penyakit masyarakat, Anggota Buser dan Piket Sat Reskrim Polres Belu, sekali lagi menunjukkan keseriusannya dengan kembali melakukan penggerebekan judi. Setelah seminggu sebelumnya membubarkan praktek judi kuru-kuru di daerah Kotafoun,Kec.Tasifeto Barat, kali ini, aparat Reskrim menggerebek judi jenis bola guling (BG), bertempat di Kimbana, Kec.Tasifeto Barat, Kab.Belu pada minggu dini hari (7/8/16). Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Nyoman G.Arya, SIK mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sejumlah masyarakat asyik bermain judi. “Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 wita. Saat anggota sampai di tkp, masyarakat yang bermain judi langsung melarikan diri namun barang bukti uang sebanyak Rp.456 ribu 500, 1 meja BG, 2 buah layar, 5 buah bola guling dan 1 buah tas samping warna coklat, berhasil Kita sita dan kini Kita amankan di kantor” terang Kasat Reskrim. “2 orang bandar berhasil kita ringkus dan kini sedang Kita periksa, masing-masing berinisial YT & KR warga Motabuik. Berantas judi sudah rutin Kita giatkan di sejumlah tempat baik itu bola guling, sabung ayam dan juga Kupon putih. Seperti yang sudah ditekankan bapak Kapolres, Ini tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu”tegas Kasat Reskrim. aaa - Copy a - Copy